Senin, 02 Agustus 2010

etika keperawatan "aborsi"

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dunia tidak hanya telah diporak-porandakan oleh peperangan politis, keberingasan kriminal ataupun ketergantungan akan obat bius, tetapi juga datang dari jutaan ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Janin : ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ). Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai.
Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.




B. TUJUAN PENULISAN
1. Tujuan Umum
a. Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi
b. Ager mahasiswa dapat mengantisipasi hal tersebut agar tidak melanggar Etika Keperawatan
2. Tujuan Khusus
a. Agar mahasiswa dapat mampu memahami Aborsi
b. Agar mahasiswa mampu dan mengetahui hal - hal yang mengakibatkan Aborsi
c. Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi
d. Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana kita sebagai perawat memandang Aborsi

C. METODE PENULISAN
Dalam suatu penulisan Karta Tulis Ilmiah atau makalah diperlukan metode penulisan yang tepat dan akurat dengan disesuaikan pada apa yang akan dituliskan. Untuk itu dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Karena makalah ini memuat materi yang bersifat diterangkan atau dijelaskan melalui presentasi.

D. RUANG LINGKUP PENULISAN
Adapun ruang lingkup penulisan ini meliputi pengertian aborsi dan pandangan aborsi dikalangan pekerja kesehatan khususnya kita sebagai perawat.

E. STATISKA PENULISAN
Secara umum penulisan makalah ini penulis membagi menjadi 3 (tiga) bab, diantaranya adalah:
BAB I Pendahuluan, memuat latar belakang, tujuan penulisan, metode penulisan, ruang lingkup penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II Landasan Teoritis, memuat tentang defenisi aborsi, jenis aborsi, pandangan aborsi, alasan aborsi, tindakan aborsi, resiko aborsi, dan hukum aborsi.
BAB III Penutup, yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.



























BAB II
LANDASAN TEORITIS

A. DEFINISI ABORSI
Beberapa difinisi aborsi sebagai berikut :
1. Secara sederhana kata aborsi adalah mati ( gugurnya ) hasil konsepsi. Artinya aborsi itu dapat dimulai dari sejak benih wanita (ovum ) dengan benih pria ( sperma ) mengadakan konsepsi. Kehidupan yang utuh dimulai dari dua benih menjadi satu ( TWO IS ONE ).
2. Istilah “abortus” (aborsi), menurut prof, M.A. hanafiah dalam prasarananya pada simposium abortus tahun 1964, berarti keluarnya isi rahim ibu yang telah mengandung (hamil) hidup insane sebelum waktunya.
3. Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”, berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuannya sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Kesimpulan menurut kami adalah : berupa penghentian bakal janin untuk tumbuh berkembang menjadi bayi nantinya di luar kandungan dengan sengaja atau tidak.
Ilmu kedokteran pada pokoknya membedakan antara aborsi yang terjadi dengan sendirinya tanpa kesengajaan, yang disebut abortus spontaneous dan aborsi yang terjadi dengan kesengajaan disebut abortus provocatus. Abortus provocatus masih dibedakan lagi menjadi dua, yakni abortus yang berindikasikan pengobatan atau medis (therapeutis) dan yang berindikasi merusak atau kejahatan (criminalis).
Aborsi tetap saja menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, bahkan biasanya terdapat dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ).
Aborsi dikalangan remaja masih merupakan hal yang tabu, jangankan untuk dibicarakan apalagi untuk dilakukan. Aborsi itu sendiri ada 3 macam :
1. ME ( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu " berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah, belum berbentuk janin.
2. Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi yang sederhana.
3. Aborsi diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit besar.
Tetapi bagi kalangan pecandu atau pekerja seks aborsi seringkali terjadi saat usia kehamilan sudah diatas 18 minggu. Biasanya mereka akan mendatangi klinik - klinik yang mereka ketahui dan mereka seringkali tidak memikirkan efek samping bagi tubuh mereka sendiri. Mereka melakukan aborsi ini karena mereka tidak menginginkan kehamilan tersebut dan terkadang mereka melakukan ini karena tidak ingin menularkan virus pada bayi mereka, dikarenakan sebagian dari mereka mengetahui bahwa mereka telah terinfeksi virus, tetapi bagaimana jika mereka tidak mengetahui jika mereka terinfeksi virus dan menginginkan bayi tersebut lahir ? Ada juga dari mereka yang memilih cara - cara alternatif, seperti melakukannya sendiri dengan meminum jamu peluntur, loncat - loncat, mengurut perut, sampai memasukan benda-benda tertentu kedalam rahim dan ada juga meminta bantuan orang yang mampu mengatasi hal tersebut seperti mendatangi dukun dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri pengguguran kandungan tidak asing lagi. Semakin banyaknya pecandu yang ada dan banyaknya juga pekerja seks maka tingkat pengguguran kandungan pun semakin meningkat. Dan ini yang harus kita waspadai dan perhatikan. Sebaiknya jika ingin melakukan aborsi diperhatikan dahulu apa memang perlu adanya tindakan aborsi tersebut.
Remaja hamil, baik yang menempuh aborsi maupun yang meneruskan kehamilannya, membutuhkan banyak biaya untuk pelaksaan aborsi atau untuk perawatan kehamilan dan melahirkan. Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan aborsi bekisar antara Rp 300.000 sampai Rp 1.100.000, dengan rata-rata biaya aborsi Rp. 415.000. Jumlah biaya terkecil dan kelahiran anaknya. Berbeda dengan remaja yang melakukan aborsi, remaja yang melahirkan anak umumnya mendapatkan bantuan dari orang tua . Dari responden yang melahirkan, dipakai oleh responden dari bidan di Puskesmas atau Dokter.
Remaja yang meneruskan kehamilan membutuhkan biaya perawatan kehamilan sekitar 15% biaya ditanggung bersama dengan pasangan dan 11% ditanggung oleh pasangan.
Sebagian besar mereka tidak memeriksa kandungannya secara rutin karena merasa malu keluar rumah dengan perut besar tidak lama setelah menikah atau tanpa menikah. Mereka rata - rata baru memeriksa kandungannya setelah berusia lebih dari 4 bulan. Empat bulan pertama kehamilan adalah periode yang berusaha disembunyikan dan bahkan digugurkan.

B. JENIS ABORSI
1. Aborsi spontan/ alamiah
Adalah aborsi yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2. Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis
Adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3. Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum
Adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
4. Abortus Servikalis
Keluarnya hasil konsepsi dari uterus dihalangi oleh ostium arteri eksternum yang tidak membuka, sehingga semuanya terkumpu dalam kanalis servikalis dan serviks uterus menjadi besar, bundar dengan dinding menipis.
5. Missed Abortion
Kematian janin berusia sebelum 28 minggu tetapi janin mati tidak keluar sebelum 8 minggu atau lebih.
6. Abortus Septik
Abortus yang disertai infeksi berat pada genitalia disertai penyebaran kuman dalam darah misalnya toxin.
7. Abortus Eminens
Peristiwa terjadinya pendarahan dari uterus pada kehamilan kurang dari 20 minggu dimana hasil konsepsi masih dalam uterus dan tanpa adanya dilatasi serviks.

C. PANDANGAN ABORSI
Abortus telah menjadi salah satu perdebatan internasional masalah etika. Berbagai pendapat bermunculan, baik yang pro maupun yang kontra. Abortus secara umum dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa. Pihak yang pro menyatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri atau menghentikan kahamilan yang tidak diinginkan, sedangkan pihak anti aborsi cendrung mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak bersalah.
Dalam membahas abortus biasanya dilihat dari dua sudut pandang, yaitu moral dan hukum. Secara umum ada tiga pandangan Yang dapat dipakai dalam memberi tanggapan terhadap abortus yaitu pandangann konservatif, moderat dan liberal (Megan, 1991).
1. Pandangan konservatif
Menurut pandangan konservatif, abortus secara moral adalah, dan dalam situasi apapun abortus tidak boleh dilakukan,, termasuk dengan alasan penyelamatan (misalnya, bila kehamilan dilanjutkan, aakan menyebabkan ibu meninggal dunia).
2. Pandangan moderat
Menurut pandangan moderat, abortus hanya merupakan suatu prima facia, kesalahan moral dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan dengan pertimbangan moral yang kuat. Contoh: Abortus dapat dilakukan selama tahap presentience (sebelum fetus mempunyai kemampuan merasakan). Contoh lain: Abortus dapat dilakukan bila kehamilan merupakan hasil pemerkosaan atau kegagalaan kontrasepsi.
3. Pandangan liberal
Pandangan liberal menyatakan bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan. Secara umum pandangan ini menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia. Fetus hanyalah sekelompok sel yang menempel dinding rahim wanita. Menurut pandangan ini, secara genetik fetus dapat dianggap sebagai bakal maanusia, tetapi secara formal fetus bukan manusia.
Kesimpulannya, apapun alasan yang dikemukakan, abortus sering menimbulkan komplik nilai bagi perawat bila ia harus terlibat dalam tindakan abortus. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, ataupun Australia, dikenal tatanan hukum Conscience Clauses, yang memperbolehkan dokter, perawat atau petugas rumah sakit untuk menolak membantu pelaksanaan abortus. Di indonesia, tindakan abortus dilarang sejak tahun 1918 sesuai dengan pasal 346 s/d 3349 KUHP, dinyatakan bahwa “Barang siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya kandungan dapat dikenai penjara”. Masalah abortus memang kompleks, namun perawat profesional tidaak diperkenankan memaaksakan nilai-nilai yang ia yakini kepada klien yang memiliki nilai berbeda, termasuk pandangaan terhadap abortus.

D. ALASAN ABORSI
Bagi sebagian wanita menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki, dan sebagian wanita merasa bahagia menjalani kehamilan. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil – baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
Jika aborsi untuk alasan medis, aborsi adalah legal, untuk korban an, masih di grey area, aborsi masih diperbolehkan walaupun tidak semua dokter mau melakukannya. Kasus an merupakan pilihan yang sulit. Meskipun bisa saja kita mengusulkan untuk memelihara anaknya hingga lahir, lalu diadopsikan ke orang lain, itu semua tergantung kematangan jiwa si ibu dan dukungan masyarakat agar anak yang dilahirkan tidak dilecehkan oleh masyarakat. Untuk kehamilan diluar nikah atau karena sudah kebanyakan anak dan kontrasepsi gagal perlu dipirkirkan kembali karena masih banyak orang mendambakan anak. Sebaiknya kita jangan mencari pemecahan masalah yang pendek / singkat / jalan pintas, tapi harus jauh menyentuh dasar timbulnya masalah itu sendiri. Prinsip melegalkan aborsi, sama seperti Prinsip lokalisasi.Banyak celah yang justru akan dimanfaatkan untuk begituan. Karena bebas sudah jadi realita sekarang ini, apalagi di kota-kota besar. Jika di data, orang-orang yang ingin mengaborsi, berapa persen yang dikarenakan anaknya 7 dan malnutrisi semua, dibandingkan karena hamil diluar nikah – atau hamil dalam perselingkuhan, jauh lebih besar yg. karena di luar nikah daripada karena alasan ekonomi.
Perempuan berhak dan harus melindungi diri mereka dari eksploitasi orang lain, termasuk suaminya, agar tidak perlu aborsi. Sebab aborsi, oleh paramedis ataupun oleh dukun, legal atau illegal, akan tetap menyakitkan buat wanita, lahir dan batin meskipun banyak yang. menyangkalnya. Karena itu kita harus berupaya bagaimana caranya supaya tidak sampai berurusan dengan hal yang akhirnya merusak diri sendiri. Karena ada laki-laki yang bisa seenak melenggang pergi, dan tidak peduli apa-apa meskipun pacarnya/istrinya sudah aborsi dan mereka tidak bisa diapa-apakan, kecuali pemerkosa, yang jelas ada hukumnya.
Jadi solusinya bukan cuma dari rantai yang pendek, tapi dari ujung rantai yang terpanjang, yaitu : penyuluhan tentang yang benar. Jika diliat kebelakang, mengapa banyak remaja yg aborsi, karena mereka melakukan bebas untuk itu diperlukan pendidikan agama agar moral mereka tinggi dan sadar bahwa free tidak sesuai dengan agama dan berbahaya. Jika tidak ingin hamil gunakan kontrasepsi yang paling aman dan kontrasepsi yang paling aman adalah tidak berhubungan sama sekali. Segala sesuatu itu ada resikonya. Untuk itu sebelum bertindak, orang harus mulai berpikir : nanti bagaimana bukannya bagaimana nanti. Untuk yang menerima sex sebelum nikah seperti di USA sebaiknya mereka mengetahui cara-cara kontrasepsi, dan pentingnya kontrasepsi, selain mencegah kehamilan juga dapat mencegah penyakit menular, mungkinkah ini bisa mengurangi jumlah aborsi.
Keputusan aborsi juga dapat keluar dalam waktu yang singkat, dan setelah melewati waktu krisis, bisa saja keputusan aborsi dibatalkan karena ada seseorang yang mendampingi memberikan support, dan dia tidak jadi mengaborsi. Keputusan untuk aborsi, kemungkinan bisa menghantui seumur hidupnya, mengaborsi anaknya, dan selama beberapa minggu dia masih menyesali dan menangisi kejadian itu, seperti kematian seorang anak. Apalagi jika aborsi dilakukan akibat paksaan, misalnya paksaan dari orangtua, demi nama baik keluarga. Bayangkan berapa banyak orang-orang yang. bisa dipaksa untuk menggugurkan, jika aborsi ini dilegalkan.
Aborsi dapat terjadi karena pernikahan yang tidak sehat, misalnya salah satu dari suami-isteri merasa tidak nyaman tidak ada komunikasi yang baik di antara suami istri dan saling pengertian. Adanya tekanan ataupun ancaman dari pihak tertentu terhadap seorang wanita untuk dapat memberikan anak laki-laki. Yang ada adalah rasa mementingkan diri sendiri saja dan pengeksploitasian. Kehamilan bukan hanya peran wanita saja tetapi peran serta pria, juga dalam hal mendapatkan jenis kelamin anak, karena pria yang meberikan kromosom X atau kromosom Y. Jika seorang isteri mengalah untuk hamil lagi karena tekanan demi keamanan rumah tangga tetapi dikemudian hari anak diasuh dengan setengah hati akan berakibat buruh bagi seorang anak, untuk itu jika mengalah menerima dengan berlapang dada, walaupun manusia sangat sedikit yang mampu berlapang dada. Untuk pasangan suami-isteri yang tidak mampu dari segi ekonomi, jasmani ataupun rohani untuk mendapatkan anak lagi, pengunaan kontrasepsi merupakan salah satu cara untuk mencegah aborsi.
E. TINDAKAN ABORSI
Ada 2 macam tindakan aborsi yaitu, Aborsi dilakukan sendiri , Aborsi dilakukan orang lain.
1. Aborsi dilakukan sendiri
Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin.

2. Aborsi dilakukan orang lain
Orang lain disini bisa seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang digunakan juga beragam.
Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam
5 tahapan, yaitu:
a. Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan
b. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
c. Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
d. Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
e. Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di tanah kosong, atau dibakar di tungku.

(1) (2)

Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.

Sedangkan tehnik aborsi adalah sebagai berikut:
1. Adilatasi dan kuret (Dilatation & curettage)
Lubang leher rahim diperbear, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan. Bidan operasi ini harus mengobatinya dengan baik, bila tidak, akan terjadi infeksi.
2. Kuret dengan ca nyedotan (Sunction)
Pada cara ini leher rahim juga diperbesar seperti D & C, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
3. Peracunan dengan garam (Salt poisoned)
Cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan ke dalamnya. Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia amat menderita. Ia meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah dia dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira-kira 1 jam, kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. (Sering juga bayi-bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja agar mati).
4. Histerotomi atau bedah Caesar
Terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.
5. Pengguguran kimia (Prostaglandin)
Penggunaan cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek sampingan bagi si ibu banyak sekali ada yang mati akibat serangan jantung waktu carian kimia itu disuntikkan.
6. Pil pembunuh
Pil Roussell-Uclaf (RU-486), satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang-kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16 hari.

F. RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
a. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
b. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
c. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
d. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
e. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
f. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
g. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
h. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
i. Kanker hati (Liver Cancer)
j. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
k. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
l. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
m. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
a. Kehilangan harga diri (82%)
b. Berteriak-teriak histeris (51%)
c. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
d. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
e. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
f. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
G. HUKUM ABORSI
1. Hukum menurut UUD
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia menetapkan bahwa aborsi langsung atau tidak langsung adalah kejahatan.
Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang menerima hukuman adalah:
a. Ibu yang melakukan aborsi
b. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
c. Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
KUHP Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 299 berbunyi:
a. Barang siapa sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya di obati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat di gugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
b. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pecaharian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan, atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga
c. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian itu.

KUHP Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa pasal 346, 347, 348, dan 349 menentukan sebagai berikut:
Pasal (346) : Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain
untuk itu,diancam dengan hukuman pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal (347) :
a. Barang siapa yang menggugurkan atau mematikan kandungannya tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana paling lama lima belas tahun.
Pasal (348) :
a. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
b. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana paling lama tujuh tahun.
Pasal (349) :
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pada pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan yang di terangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat di cabut hak nya untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
2. Hukum menurut bidang kesehatan
UU Kesehatan, pasal 15 ayat 1 & 2 :
1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2. Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan untuk itu & dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Pada penjelasan UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
1) Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan & norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
2) Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil & janinnya terancam bahaya maut.
Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian & kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan & penyakit kandungan.
Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan (informed consent) ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga & peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut & telah ditunjuk pemerintah.
Namun sayangnya didalam UU Kesehatan ini belum disinggung soal masalah kehamilan akibat perkosaan, akibat hubungan seks komersial yang menimpa pekerja seks komersial ataupun kehamilan yang diketahui bahwa janin yang dikandung tersebut mempunyai cacat bawaan yang berat.
3) Dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.








BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
1. Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin ( melahirkan ) yang tidak alami.
2. Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis - hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
3. Jika janin tersebut meninggal didalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
4. Janin yang di bunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang suadh berbentuk ciptaan ( janin ), misalnya mempunyai jantung, tangan, kaki, kuku, mata, atau lainnya.
5. Mengenai peghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqojia telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itij dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tertentu.
6. Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa ( kehidupan ) tersebut diperintahkan oleh Islam.

B. SARAN
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata SEMPURNA dan masih banyak kekurangan dalam hal materi yang disampaikan maupun dalam pengetikan. Maka dari itu saya mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat konstruktif. Untuk kedepannya saya dapat menyempurnakan makalah ini.







DAFTAR PUSTAKA

Emi, Suhaemi Mimin Dra. Hj. 2004. Etika Keperawatan Apliksi pada Praktek. Jakarta : EGC
Magnis, Franz Dr. Suseno. 1989. Etika Dasar/ Masalah-masalah pokok filsafat moral,Yogyaakarta : Pustaka Filsafat.
Mohammad, Kartono. 1998. Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Sumber lain :
www.google.com
www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar